“Permasalahan
Pada Bangunan Halte Bis”
Latar
Belakang
Perancangan setiap pembangunan
merupakan pekerjaan dari seorang arsitek. Setiap kebutuhan manusia menjadi
patokan untuk setiap perancangan yang dibuat oleh arsitek. Manusia diberikan
kemudahan berupa bangunan maupun lingkungan binaan untuk memudahkan segala
aktivitasnya. Posisi arsitek menjadi nomor satu untuk penyedia fasilitas bagi
manusia. Untuk itu, arsitek selalu berkaca pada perilaku manusia untuk menyesuaikan
desainnya. Akan tetapi, belakangan ini arsitek kebanyakan mengabaikan poin dari
perilaku manusia. Banyak dampak negatif dari setiap pembangunan yang dilakukan.
Beberapa akibat dari desain yang kurang memerhatikan perilaku para penggunanya
misalnya: menigkatnya biaya pemeliharaan, rusaknya fasilitas, atau bahkan
mubazirnya fasilitas karena tidak digunakan seperti diprediksikan oleh arsitek
dalam perancangannya. Hal ini terjadi karena persepsi pengguna kurang
diperhatikan dalam proses perancangan.
Contoh Kasus
Sebagai
contoh jelas dari kurangnya perhatian pada persepsi pengguna dalam proses
perancangan adalah pembangunan halte. Halte sebagaimana kita ketahui berfungsi
sebagai tempat tunggu bagi pengguna atau penumpang bis. Penempatan halte yang
dekat dengan lalu lintas memudahkan penumpang bis untuk mendapatkan tumpangan
bis. Namun, halte yang sekarang ini berubah fungsi menjadi tempat mangkalnya ojek,
becak, dan taksi, atau bahkan mobil pribadi. Selain itu juga, halte
dipergunakan untuk orang – orang yang berjualan.
Dalam
sebuah artikel yang berjudul” Optimalisasi
Fungsi Dalam Desain Halte” ditulis oleh Achmad Basuki, Dosen Teknik Sipil FT UNS dan pemerhati
masalah arsitektur.
Beliau
menyebutkan ”desain halte
direncanakan dengan kapasitas
yang memadai untuk
menampung pengguna pada saat
jam-jam sibuk atau arus pengguna
angkutan mencapai jumlah maksimal dan
lokasi tapak halte
didesain tidak terlalu
mengganggu arus lalu
lintas kendaraan lain, sehingga
menimbulkan kemacetan dan
kecelakaan, serta melindungi pengguna dalam
hal kenyamanan dan
keamanan seperti terlindunginya dari
gangguan orang lain yang akan berbuat jahat sepert copet, penodongan,
jambret dan sebagainya”.
Namun, pada kenyataannya yang
terjadi di lapangan malah sebaliknya. Pengguna malah merasa tidak aman ketika
berada di halte. Pencopetan serta perampokan yang terjadi lebih tragis
dibandingkan dengan pencopetan di luar halte.
Banyaknya
peralihan –peralihan fungsi halte ini kiranya telah membuat para penggunanya
tidak akan menggunakan dan menikmati fasilitas halte semestinya.
Achmad Basuki juga menambahkan “selain itu halte
juga harus direncanakan
mampu mengantisipasi munculnya
perubahan-perubahan lingkungan fisik
yang menyertainya seperti
panas terik matahari maupun turunnya
hujan. Atap dibuat
secara proposional sesuai
dengan kapasitas rencana halte, sehingga
ketidaknyamanan pengguna pada
saat turunnya hujan
maupun sengatan sinar matahari
dapat dihindari. Bahkan
sudah saatnya dibangun
halte yang mudah
juga diakses oleh orang cacat atau berkursi roda. Dan yang
terpenting, penentuan lokasi
halte harus benar-benar disesuaikan
dengan tingkat kebutuhan pengguna seperti di sekitar sekolah/kampus,
pasar, terminal dan stasiun, perkantoran dan sebagainya yang memungkinkan orang
untuk cepat mengakses angkutan”.
Solusi
Oleh karena itu,
dalam desain fisik
arsitektur yang merupakan
bagian dari proses kerekayasaan pembangunan
hendaknya tidak hanya
sekedar melibatkan nilai
fisik dan ekonomis semata
tetapi juga mempertimbangkan aspek-aspek
lingkungan dan respon masyarakat pengguna secara manusiawi.
Atau dengan kata lain desain fisik yang berkaitan dengan identitas
dan nilai ekonomis
sebagai tempat pemasangan
iklan atau reklame bukanlah satu-satunya aspek yang
menjadi pertimbangan. Perilaku manusia sebagai pengguna juga harus
diperhatikan.
Kita memang tidak bisa untuk mengatur dan mengubah perilaku
manusia, tetapi kita dapat memengaruhi pemikiran mereka dengan cara pemerintah
harusnya bersikap tegas untuk membuat larangan dan juga hukuman bagi yang
melanggarnya agar pembangunan fasilitas berfungsi dengan semestinya. Dan
tentunya realisasi sangsi ini dijalankan sesuai peraturannya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar